Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2018-2023 Segera Diparipurnakan DPRD Kota Banjar

- 10 September 2023, 18:47 WIB
KETUA DPRD Kota Banjar, H.Dadang R Kalyubi.
KETUA DPRD Kota Banjar, H.Dadang R Kalyubi. /Kabar Banjar / D.Iwan

KABAR BANJAR - DPRD Kota Banjar segera menjadwalkan Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih dan Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana. Jelang masa jabatanya yang mulai berakhir 4 Desember 2023.

Bersamaan itu, DPRD Kota Banjar juga segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Periode Tahun 2018-2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian tersebut.

Menurut Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, waktu mengusulkan tiga orang calon Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri masih ada sisa waktu selama tiga bulan lagi.

" Mengusulkan Sekda Kota Banjar, H.Soni Harison sebagai PJ, adalah sebuah kewajiban. Karena Jabatan Sekda ini menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Banjar. Hal ini memenuhi syarat pencalonan PJ ," ucap H.Dadang R Kalyubi, Minggu (10/9/2023).

Selain Sekda Kota Banjar itu, dikatakan H.Dadang, nanti diusulkan sebagai PJ, seorang dari  Pemerintah Provinsi Jabar dan seorang lagi dari Kemendagri.

Baca Juga: Bantuan Beras Gratis Selama 3 Bulan. Kadis Yoyon : CBP Pertama Capai 17 Ribu KPM di Kota Banjar

Baca Juga: Mobil Tangki Angkutan Susu Cair dan Truk Colt Diesel Adu Banteng, Sopir Terjepit.

Baca Juga: Putusan MK Pelanggaran Pemilu. Bawaslu : Dokumentasikan, Laporkan !

Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Banjar ini menegaskan, pemberhentian kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah yang berakhi masa jabatannya itu, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian

" Pengumuman dan pemberhentian saat paripurna ini, diatur berdasarkan
Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah