KABAR BANJAR - Masyarakat Kota Banjar yang baru selesai melakukan penceraian di Pengadilan Agama Kota Banjar, mulai Juli 2023 ini langsung terdeteksi dan diburu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduksapil) Kota Banjar.
Pasangan suami istri yang sudah bercerai, saat itu juga diharuskan ganti status perkawinan pada identitas diri masing-masing. Karena, setiap informasi penceraian di Pengadilan Agama Kota Banjar langsung tersampaikan ke Disdukcapil Kota Banjar.
Tukar informasi status duda baru dan janda baru ini, sebagai implementasi penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar baru-baru ini.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar, H.Heri Safari, Selasa (25/7/2023), perjanjian yang sudah dikerjasamakan itu untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberian pelayanan perubahan data pada dokumen kependudukan masyarakat Kota Banjar. Yakni, setelah pasangan yang sudah cerai menerima Salinan Petikan Putusan.
Adapun tujuan dari perjanjian kerjasama itu, dikatakan H.Heri, diperuntukan memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan masyarakat Kota Banjar.
" Otomatis, status perkawinan dari kawin menjadi cerai pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang sudah resmi melakukan penceraian itu diharuskan segera digantinya dan datang ke Disdukcapil Kota Banjar ," ucapnya.
Diantara isi kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat bertukar informasi terkait masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar.
" Layanan ini diperlukan kolaborasi. Misal, jika ada yang mengajukan perceraian ke PA dan sudah terbit putusan serta salinan akta cerai dari PA, maka Disdukcapil menerbitkan KK dan KTP nya sesuai status yang baru ," ucap H.Heri Safari.
Selain itu, jika ada yang mengajukan penetapan asal usul anak ke PA, maka setelah terbit putusannya itu, dikatakan H.Heri, Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan terkait putusan tersebut.