Hakim Tunggal Bebaskan Anak Berstatus Kurir Sabu Puluhan Gram, JPU Langsung Kasasi ke MA

- 7 Juli 2023, 23:19 WIB
Kantor Kejari Kota Banjar di Jalan Gerilya. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar ajukan kasasi perkara anak kurir sabu puluhan gram ke MA akibat diputus bebas hakim tunggal PN Banjar.
Kantor Kejari Kota Banjar di Jalan Gerilya. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar ajukan kasasi perkara anak kurir sabu puluhan gram ke MA akibat diputus bebas hakim tunggal PN Banjar. /Kabar Banjar / D.Iwan

KABAR BANJAR - Seorang anak perkara  berhadapan dengan hukum dengan barang bukti sabu puluhan gram yang ditangkap hasil kerja keras Satuan Narkoba Polres Banjar dibebaskan hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar langsung ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, Jumat (7/7/2023) menyatakan,  seorang anak itu divonis bebas oleh Hakim, Mohamad Zakiuddin.

" Fakta hasil persidangan itu, bisa dilihat dari website kami di www.sipp.pn-banjar.go.id, disana nanti diterangkan apa saja yang menjadi pertimbangan hakim membebaskan anak tersebut ,” kata ucap Humas Petrus kepada awak media.

" Terkait seorang lagi yang dewasa itu, belum masuk Pengadilan. Masih proses penyidikan polisi ," ucapnya.

Diketahui, petikan putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr. Hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Kota Banjar, Mohamad Zakiuddin dengan Panitera Pengganti, Hisbulloh Huda.

Dalam putusannya, Demi Keadilan Berdasarkan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengadili dan menyatakan anak DHP, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana saat Sidang Pengadilan Anak di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kamis, 6 Juni 2023.

Pembacaan putusan yang membebaskan anak dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini, dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Pragesta Sudarso dan Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua anak.

Selain itu, Hakim Tunggal ini memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan sejak putusan ini diucapkan. Kemudian, memulihkan hak-hak anak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan serta martabatnya.

Bersama itu, Hakim Tunggal ini menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan jenis Sabu atau Metamfetamina dengan berat bruto 41,55 gram, satu bungkus plastk klip diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu atau Metamfetamimna dengan berat bruto 32,11 gram.

Untuk 1 plastik bekas warna hijau, 1 buah tas pinggang wama hitam, buah gembok kecil berikut kuncinya, 1 kantong kresek bekas warna hitam. Ini semua dirampas untuk dimusnahkan

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah