KABAR BANJAR - Dua perempuan belia berusia 16 tahun dan 17 tahun yang berstatus putus sekolah menjadi korban dugaan perdagangan orang di wilayah Kota Banjar.
Selain diperdagangkan secara langsung kepada para lelaki hidung belang, korban ini juga dijajakan secara online melalui aplikasi michat.
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, saat jumpa pers di Mako Polres Banjar, Rabu, (14/6/2023), aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polres Banjar.
" Sebanyak tiga pelaku yang berstatus tersangka ini sudah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Banjar," ucap Kapolres Bayu.
Dijelaskan dia, dari tiga tersangka memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya. Seperti, dua pelaku berperan sebagai Germo dan seorang lagi berperan sebagai Gadun (pengguna).
Yaitu, KM (51) warga Kota Banjar, AT (19) warga Kabupaten Ciamis dan MH (56) warga Kota Banjar.
" Penangkapan ketiga tersangka ini, berlatar keterlibatan bisnis esek-esek, prostitusi online terhadap anak dibawah umur ," ucapnya.
Dijelaskan Kapolres Bayu, ketiganya ini ditangkap di sebuah tempat kosan di lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa, 6 Juni 2023)malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
" Awal terungkapnya ini, adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kosan itu ," ucap Kapolres Banjar.