Dishub Kabupaten Tasikmalaya Sterilkan Area Parkir di Bahu Jalan Kawasan Alun-Alun Singaparna

- 31 Maret 2024, 22:35 WIB
Ilustrasi Area parkir di bahu jalan kawasan alun-alun Singaparna yang akan di sterilkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.*
Ilustrasi Area parkir di bahu jalan kawasan alun-alun Singaparna yang akan di sterilkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.* /Tangkapan Layar/Youtube/Kabar Dalam Negeri

KABAR BANJAR - Dalam rangka pengaturan lalu lintas selama musim arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas parkir kendaraan di bahu jalan kawasan Alun-Alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan para pemudik serta pengguna jalan lainnya.

Kawasan Alun-Alun Singaparna merupakan salah satu titik berkumpul masyarakat yang sering ramai dikunjungi apalagi selama musim arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca Juga: Alhambra Hotel & Convention, BW Signature Collection di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dibuka

Dengan adanya larangan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di area tersebut.

Selain itu, hal ini juga akan memudahkan petugas keamanan dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

upaya penertiban dan sterilisasi kawasan Alun-alun Singaparna ini dilakukan petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian hingga pada Sabtu 30 Maret 2024.


Safrudin selaku Kasubag UPTD Parkir Dishub Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, selama arus mudik lebaran dilarang digunakan sebagai tempat parkir, jika kawasan Alun-alun Singaparna Tasikmalaya diprediksi menjadi salah satu titik yang paling berpotensi terjadi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2024.

Baca Juga: Takjil War! Intip Rekomendasi Jajanan dan Pilihan Berbuka dari 5 Food Influencer Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Alis Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah