Tempat Terlarang Pasang Baliho Iklan Bacalon di Kota Banjar, 62 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP

- 28 Juni 2024, 17:44 WIB
Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban iklan baliho bacalon yang di tempat terlarang, RTH Kota Banjar.
Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban iklan baliho bacalon yang di tempat terlarang, RTH Kota Banjar. /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Puluhan baliho bakal calon (bacalon) gubernur, wali kota, wakil wali kota serta iklan yang beragam ukuran dan terpasang sembarangan di ruang terbuka hijau (RTH) Kota Banjar berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Banjar.

Penertiban Satpol PP Kota Banjar terhadap alat peraga sosialisasi (APS) Pilkada Kota Banjar 2024 dan iklan yang dinilai menyalahi tempat pemasangan dan  mengganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) saat itu tidak ada yang melakukan perlawanan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, penertiban APS dan iklan ini berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

" Total baliho yang berhasil ditertibkan 62 APS dan iklan. Semua barang bukti pelanggaran Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2024 itu masih diamankan di Kantor Satpol PP, belum dibuang ke TPA Cibereum ," ucap Kasatpol Irwan Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan penertiban APS Pilkada 2024 dan iklan yang dilakukan Satpol PP itu, merupakan progam rutin dan dijadwalkan berkelanjutan.

" Dipersilahkan pemilik baliho yang merasa ditertibkan untuk membawanya kembali ke Satpol PP Kota Banjar, sebelum dibuang ke TPA. Terpenting lain dari penertiban itu, tak terulang memasang baliho di tempat terlarang, seperti RTH lagi kedepan ," ucapnya.

Adapun kawasan RTH,  tempat terlarang dipasang baliho di Kota Banjar. Diantaranya, taman milik pemerintah daerah, taman kota, taman simpang 4 RCA sampai patung Hoegeng di Jalan Kapten Jamhur,  Taman Selamat Datang Cipadung, Situbatu, Waringinsari, Mekarharja, Batulawang, Asmarandana Karangpucung,  Pasar Langensari, Alun-alun Langensari dan Taman Depan Pajak.***

 

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah