KABAR BANJAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar bersama stakholder terkait musnahkan 57 jenis barang bukti (BB) dari 20 perkara kejahatan yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Kamis (25/4/2024).
Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Banjar, Randikha Prabu Raharja Sasmita, sebanyak 57 jenis BB yang dimusnahkan ini dari 20 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak September 2023 sampai April 2024 ini.
Adapun tujuan pemusnahan BB itu, dikatakan Kasi Randikha, mengubah BB supaya tak bermanfaat atau dipergunakan kembali. Diantaranya, ada BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam ke dalam air dan direndam ke dalam minyak tanah.
" Barang bukti sabu saat itu dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam minyak tanah yang dicampur air, kemudian diblender dan dibuang ke sungai itu ," ucapnya
Aksi pemusnahan barang bukti ini, selain disaksikan para Kepala Seksi dan pegawai di lingkungan Kejari Kota Banjar, juga hadir Kasat Reskrim Polres Banjar, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjar, perwakilan Dinkes Banjar dan BNN Kabupaten Ciamis.***