Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan 57 Jenis Barang Bukti, Puluhan Gram Sabu Diblender

- 25 April 2024, 14:37 WIB
Pemusnahan 57 jenis barang bukti yang inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jalan Gerilya, Kamis (25/4/2024)
Pemusnahan 57 jenis barang bukti yang inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jalan Gerilya, Kamis (25/4/2024) /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar bersama stakholder terkait musnahkan 57 jenis barang bukti (BB) dari 20 perkara kejahatan yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya, Kamis (25/4/2024).

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Banjar, Randikha Prabu Raharja Sasmita, sebanyak 57 jenis BB yang dimusnahkan ini dari 20 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak September 2023 sampai April 2024 ini.

Pemusnahan 57 jenis barang bukti yang inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jalan Gerilya, Kamis (25/4/2024)
Pemusnahan 57 jenis barang bukti yang inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jalan Gerilya, Kamis (25/4/2024) Kabar Banjar/D.Iwan
" BB yang dimusnahkan hari ini, meliputi hexymer sebanyak 393 butir, sabu 86, 68 gram dan 49 buah BB berbentuk pakaian, tas,  batu akik dan banyak barang lainnya lagi ," ucap Kasi BB Randikha.

Adapun tujuan pemusnahan BB itu, dikatakan Kasi Randikha,  mengubah BB supaya tak bermanfaat atau dipergunakan kembali. Diantaranya, ada BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam ke dalam air dan direndam ke dalam minyak tanah.

" Barang bukti sabu saat itu dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam minyak tanah yang dicampur air, kemudian diblender dan dibuang ke sungai itu ," ucapnya

Puluhan gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam minyak tanah, kemudian dblender di halaman Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (25/4/2024).
Puluhan gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam minyak tanah, kemudian dblender di halaman Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (25/4/2024). Kabar Banjar/D.Iwan
Terkait rincian jumlah perkara BB yang dimusnahkan dari 20 terpidana sehari ini. Diantaranya, terkait pelanggaran Pasal 197 UU Kesehatan (6 perkara), Pasal 196 UU Kesehatan (1 Perkara), Pasal 112 UU Narkotika (3 perkara), Pasal 351 KUHP (2 perkara), Pasal 265 KUHP (1 perkara), Pasal 362 (1 perkara), Pasal 363 KUHP (1 perkara), Pasal 340 KUHP (1 perkara), Pasal 81 UU Perlindungan Anak (2 perkara), Pasal 80 UU Perlindungan Anak (1 perkara) dan Pasal 1 UU Darurat (1 perkara).

Aksi pemusnahan barang bukti ini, selain disaksikan para Kepala Seksi dan pegawai di lingkungan Kejari Kota Banjar, juga hadir Kasat Reskrim Polres Banjar, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjar, perwakilan Dinkes Banjar dan BNN Kabupaten Ciamis.***

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x