Daur Ulang Limbah Botol Infus Bekas Jadi Limbah NonB3. Inilah Syarat dari Kementrian Lingkungan Hidup RI

- 29 Maret 2024, 04:42 WIB
Hasil daur ulang limbah botol infus bekas yang dijajaki Yayasan Jauza Hanan di Lingkungan      Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Foto diambil Rabu (26/3/2024).
Hasil daur ulang limbah botol infus bekas yang dijajaki Yayasan Jauza Hanan di Lingkungan      Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Foto diambil Rabu (26/3/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

Jajaki Usaha Daur Ulang

Hasil daur ulang limbah botol infus bekas yang dijajaki Yayasan Jauza Hanan di Lingkungan      Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Foto diambil Rabu (26/3/2024).
Hasil daur ulang limbah botol infus bekas yang dijajaki Yayasan Jauza Hanan di Lingkungan      Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Foto diambil Rabu (26/3/2024). Kabar Banjar/D.Iwan
Penasehat Hukum Yayasan, Junaedi, SH, perizinan usaha pencacahan botol infus bekas masih terus dilengkapi sekarang ini. Terkait produksi itu masih tahap penjajakan, berstatus baru beroperasi tahun 2024 ini.

" Hasil produksi berbentuk bijih plastik belum pernah dijual. Dipastikan botol infus bekas yang dicacah sudah steril, karena sebelum didaur ulang diwajibkan menjalani disinfeksi dahulu di faskes pertama. Jika tak jalani disinfeksi dahulu di faskes itu, dipastikan botol infus bekas itu ditolaknya ," ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan,  pengolahan limbah botol infus bekas selama ini berpedoman pada Surat Kementrian Lingkungan Hidup RI. Yakni,
surat Nomor : B-6251/Dep.IV/LH/PDAL/05/2013 tentang klarifikasi terkait limbah botol infus bekas yang suratnya itu ditembuskan ke Kementrian Kesehatan RI.

Diantara isi surat tersebut, bahwa, limbah botol infus bekas yang berasal dari infus makanan dan atau obat dapat dilakukan pemanfaatan kembali (daur ulang). Menurutnya, limbah botol infus bekas dinyatakan sebagai limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Syaratnya,  setelah dilakukan disinfeksi kimiawi dan/atau termal dan dicacah, kemudian tidak dilakukan pemanfaatan kembali (daur ulang) untuk produk yang dikonsumsi.

" Yayasan hanya menerima dan melakukan pencacahan limbah botol infus bekas yang sudah disinfeksi oleh faskes saja. Jika saja tak menjalani SOP itu, dipastikan ditolak itu ," ucapnya.

Terkait perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) Yayasan Jauza Hanan, dikatakan Advokat Junaedi, sebenarnya ini sudah ada dan diterbitkan Menteri Investasi / Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal di Jakarta, Maret 2024 ini.

" Berlatar proses pemanfaatan limbah atau daur ulang sudah melalui disinfeksi. Kemudian, perizinan dengan kepemilikan NIB sendiri, saya rasa sudah clear semuanya itu. Semoga anak-anak yang lagi menuntut ilmu, termasuk anak yatim di yayasan menjadi orang sukses di masa mendatang. Kembali khusu menunaikan ibadah di Bulan Ramadan ini ," ucap Advokat Junaedi.***

 

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x