Ini Target 14 Hari Penindakan Operasi Tilang di Pos Polisi Kota Banjar

- 5 Maret 2024, 18:17 WIB
Pengendara sepeda motor tanpa plat nomor ditindak tilang saat operasi keselamatan lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Banjar, Selasa (5/3/2024)
Pengendara sepeda motor tanpa plat nomor ditindak tilang saat operasi keselamatan lodaya 2024 di wilayah hukum Polres Banjar, Selasa (5/3/2024) /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR -  Operasi Keselamatan Lodaya 2024 dijadwalkan selama 14 hari dan berakhir 17 Maret 2024 mendatang. Polres Banjar menargetkan knalpot bising tak standar dan kendaraan tak dilengkapi nomor polisi.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, memastikan pengendara knalpot bising ditindak, berbentuk tilang.

" Ditilang, selanjutnya diminta untuk menukar knalpot bising itu dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis ," ucap Aipda Nandi, Selasa (5/3/2024).

Dijelaskan dia, penggunaan knalpot bising sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat selama ini. Diantaranya itu,  akibat merasa terganggu dengan suara knalpot yang mengganggu pendengaran.

Selain tilang knalpot bising itu, dikatakan Nandi, juga dilakukan penertiban kendaraan yang tidak lengkap, seperti tidak memasangkan nomor polisi

" Pelaksanaan penindakan tilang tersebut dilakukan di pos-pos Polisi Lalu Lintas di wilayah Kota Banjar ," ucapnya.

Adapun tujuan pelaksanaan Ops Keselanatan Lodaya 2024 selama 14 hari, mulai 4 Maret sampai 17 Maret 2024 itu. Diantaranya, untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas korban Laka Lantas, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan terwujudnya situasi keamanan keselamatan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat.

Menurut Kapolres Banjar,  pelaksanaan operasi keselamatan Lodaya 2024 dan pencanangan aksi keselamatan di jalan di wilayah hukum Polda Jabar sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Polri khususnya Polantas bersama pemerintah yang didukung instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas serta menurunkan lokasi kemacetan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan fasilitas korban kecelakaan guna terciptanya kamseltiblantas yang aman dan kondusif ," ucap Kapolres Banjar.

Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan,  selama operasi dilaksanakan kegiatan preemitif dan preventif serta didukung penegakan hukum lantas secara elektronik dengan menggunakan aplikasi dan mobile. Selain itu, adanya teguran yang humanis dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x