CEMBURU Pasangan Kekasih Bunuh Teman di Bogor. Jasadnya Dibawa Keliling Sampai Tugu Batu Gajah Kota Banjar

- 1 Maret 2024, 19:18 WIB
PENEMUAN sesosok mayat wanita muda dari Tebing Tugu Batu Gajah Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan / Kota Banjar, Jabar, Minggu (25/2/2024).
PENEMUAN sesosok mayat wanita muda dari Tebing Tugu Batu Gajah Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan / Kota Banjar, Jabar, Minggu (25/2/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Tiga terduga pelaku pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Jakarta Timur berhasil ditangkap dan diamankan Polda Jabar sekarang ini. Setelah ketiga pelaku membawa jasad korban keliling sejumlah daerah sampai tiba di Kota Banjar.

Terungkapnya ketiga terduga ini, berawal ditemukan jasad perempuan yang sudah membusuk dengan tangan terikat di Tebing Tugu Batu Gajah Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar Minggu (25/2/2024).

Diketahui, ketiga terduga yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Jabar. Yaitu, inisial DA, DP dan MR. Semuanya asal Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, terungkap terduga DA dan DP ini merupakan pasangan kekasih. Ternyata, DA ini juga memiliki hubungan kekasih dengan korban itu. Sementara MR, adalah orang yang ditugaskan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

" Pelaku perempuan (DP) berperan meminta para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Dugaan sementara bermotif cemburu  ," ucap
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan
Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku,  MR membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang di dalam mobil. Aksi ini dilakukan secara terencana, setelah mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Saat itu, korban dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/2/2024).

Kemudian, jasad korban dibawa pelaku naik mobil tujuan Jakarta, selanjutnya dibawa ke Cirebon, Kuningan dan dibuang di Kota Banjar. Tepatnya, ini di Tebing Tugu Batu Gajah Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar. Kemudian, jasad korban ditemukan warga Minggu (25/2/2024).

" Ketiga terduga dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati ," ucap Surawan.***

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah