Empat Pemuda Pangandaran Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Ditangkap Satnarkoba Polres Banjar

- 6 Februari 2024, 18:25 WIB
Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024).
Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Ratusan butir ragam obat terlarang dari empat pelaku asal Pangandaran berhasil  diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jabar. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini ditahan di ruang tahanan Mako Polres Banjar sekarang ini.

Demikian dikatakan Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto melalui Kasat Serserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo, Selasa (6/2/2024).

Menurut Kasat Narkoba, pelaku yang berjumlah 4 orang ini. Yaitu, tersangka AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21) ini diamankan di Taman Lapang Bhakti Kota Banjar, Minggu, 4 Februari 2024 jam 01.30 WIB.

Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024).
Empat tersangka dan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa (6/2/2024). Kabar Banjar/D.Iwan
" Empat tersangka ini dari Pangandaran. Terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman Penyidik ," ucap Kasat Narkoba seraya menjelaskan perkara ini terungkap dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Diantaranya, sebanyak  44 butir obat jenis tryhexpenydhil, 57 butir obat jenis tramadol, 249 butir obat jenis hexymer yang dibungkus plastik klip warna bening dan 22 plastik klip warna.

" Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran. Adapun sasaran peredaran obat terlarang ini berbagai kalangan, termasuk anak muda ," ucap Kasat Narkoba Polres Banjar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikatakan Kasat Reskrim, empat tersangka yang ditahan di rumah tahan negara Polres Banjar ini,  dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana.***

 

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah