Diduga Ada KKN, Gabungan Mahasiswa Tabur Bunga Simbol Kematian Integritas di KPU Kota Banjar

7 Maret 2024, 18:57 WIB
Belasan massa gabungan mahasiswa tabur bunga di halaman Kantor KPU Kota Banjar, Kamis (7/3/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Belasan mahasiswa gabungan dari GMNI, PMII dan IMM Kota Banjar mendatangi Kantor KPU Kota Banjar. Menuntut ditegakannya integritas dan profesionlime di KPU Kota Banjar, Kamis (7/3/2024).

Aksi gabungan mahasiswa menduga integritas di lingkungan KPU Kota Banjar sudah tercoreng,  akibat dugaan nepotisme  penerimaan tenaga administratif di KPU Kota Banjar baru-baru ini.

Diantara indikasi nepotisme itu, diloloskannya pelamar yang tidak lulus dalam seleksi administrasi dengan formasi Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar.

Yaitu, pelamar tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D3. Saat itu, terungkap seorang lulusan SMA diloloskan seleksi.

Selain menyampaikan ragam aspirasi itu, massa juga melakukan tabur bunga, sebagai simbol matinya transparasi, integritas dan profesional di KPU Kota Banjar.

Demikian dikatakan Kordinator Aksi, Irwan Herwanto. Menurutnya, awalnya datang KPU Kota Banjar untuk audiensi, sekaligus klarifikasi terkait dugaan nepotisme yang ramai belakangan ini.  Namun, gagal bertemu Komisioner KPU Kota Banjar, karena semuanya dinas luar.

" Kami sudah berkirim surat ke KPU Banjar. Tak seorang pun Komisioner yang ada di Kantor KPU Kota Banjar saat jam kerja ini. Semua beralasan tugas luar kota ," ucapnya.

Bercermin mencuatnya dugaan nepotisme itu, ditegaskan dia,  gabungan massa mahasiswa saat ini menuntut KPU Kota Banjar mampu bekerja profesional dan menjunjung integritas.

" Pemilu berintegritas, otomatis orang di KPU juga harus berintegritas ," ucap seraya berjanji datang kembali di KPU Kota Banjar dengan massa lebih besar mendatang.

Kewenangan KPU Provinsi

Sekretaris KPU Kota Banjar, Wawan Cahyana, mengatakan, kualifikasi pendidikan lulusan D3 itu untuk tenaga administrasi di Provinsi. Sementara,  tenaga administrasi di KPU kabupaten atau kota itu bisa dari mulai SMA juga. Menurutnya, ini sesuai petunjuk dari Provinsi.

" Seluruh dokumen persyaratan seleksi itu diserahkan ke Provinsi. Selanjutnya, ini menjadi kewenangan Provinsi, termasuk  menetapkan SK itu. SK kelulusan itu bukan dari KPU Kota Banjar, tetapi ditetapkan oleh KPU Provinsi ," ucapnya kepada awak media. 

Editor: Dede Iwan

Tags

Terkini

Terpopuler