Disdukcapil Pangandaran: Sebanyak 333.461 Orang Wajib Memiliki Atau Merekam e-KTP

- 3 April 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi e-KTP.*
Ilustrasi e-KTP.* /Instagram/@medantalk

KABAR BANJAR - Disdukcapil Kabupaten Pangandaran telah menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan perangkat desa se-Kabupaten Pangandaran.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembuatan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP el, KIA, maupun akte kelahiran

Sebanyak 333.461 orang yang tercatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran wajib punya e-KTP atau merekam e-KTP.

Baca Juga: Capres Partai 'Wong Cilik' Ganjar, Perkuat Bansos dengan KTP Sakti

Sementara itu Ruhendi selaku Kepala Bidang Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran mengatakan, bahwa total jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran saat ini sebanyak 442.205 orang.

"Dan dari total jumlah penduduk tersebut, sebanyak 333.461 wajib memiliki atau merekam e-KTP, apalagi untuk pemilih pemula," kata Ruhandi, Selasa 2 April 2024.(Dikutip dari kabar-priangan.com)

Saat ini hanya tinggal 1 persen saja lanjut Ruhandi, untuk perekaman e-KTP pemilih pemula atau usia 17 tahun.

Baca Juga: KTP Sakti Ganjar-Mahfud Menjamin Distribusi Bansos Tepat Sasaran

"jadi tinggal sekitar 900-an saja yang belum melakukan perekaman," Tambahnya.

Halaman:

Editor: Alis Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah