Dikawal Densus 88: Napi Teroris JAD Asal Tasikmalaya Resmi Bebas dari Lapas Sumedang

- 20 Maret 2024, 08:00 WIB
Napi Teroris JAD Asal Tasikmalaya Resmi Bebas.*
Napi Teroris JAD Asal Tasikmalaya Resmi Bebas.* /Ilustrasi/pixels

KABAR BANJAR - Akibat terlibat jaringan JAD, Barkahadi dari Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya telah divonis selama 3 tahun hukuman penjara.

Setelah ia melewati masa vonis tersebut akhirnya kini resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Sumedang sekira pukul 11.20 WIB.

Diketahui bahwa Barkahadi merupakan salah satu napi kasus terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca Juga: Tiga Napi Teroris Disumpah dan Cium Bendera Merah Putih. Terucap 8 Ikrar Setia Ini

Menurut Ratri Handoyo Eko Saputro yang merupakan Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang mengatakan, sebelumnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, sempat menjalani hukum di Rutan Cikeas Bogor.

"Barkahadi Kusnandar hanya menjalani masa tahanan selama 4 bulan di Lapas Kelas IIB Sumedang, karena mendapatkan remisi tiga bulan, maka pada Selasa ini, Napi kasus terorisme tersebut akhirnya dibebaskan," ujar Ratri, Selasa, 19 Maret, 2024.(Dikutip dari kabar-priangan.com)

Kepulangan Barkahadi ke Kota Tasikmalaya mendapatkan pengawalan dari Densus 88 Mabes Polri walaupun ia dijemput oleh keluarganya.

Pembebasan Napi atas nama Barkahadi Kusnandar ini, didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.PAS411.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pemberian Remisi dan Pelaksanan Pembebasan Narapidana Teroris.

Baca Juga: Ramadan, Warga Binaan Lapas Banjar Produksi 2.500 Piring Lidi

Halaman:

Editor: Alis Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah